ALIH BAHASA/TRANSLATE

Kamis, 30 Januari 2020

TIDUR YANG DAPAT MEMBATALKAN WUDHU'

loading...




TIDUR YANG MEMBATALKAN WUDHU

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Kelanjutan tentang pembatal wudhu, kami rinci dalam postingan kali ini, yaitu mengenai masalah tidur. Apakah tidur membatalkan wudhu ataukah tidak, dalam masalah ini para ulama ada silang pendapat. Beda pendapat ini terjadi dikarenakan perbedaan dalam menilai hadits.


Hadits yang membicarakan tentang masalah tidur membatalkan wudhu terlihat (secara zhohir) saling bertentangan. Sebagian hadits menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudhu. Sebagian lagi menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Sehingga dari sini para ulama menempuh dua jalan. Ada yang melakukan jama’ (menggabungkan dalil) dan ada yang melakukan tarjih (memilih manakah dalil yang lebih kuat).

Para ulama yang melakukan tarjih, boleh jadi ada yang memiliki pendapat bahwa tidur bukanlah hadats dan boleh jadi pula ada yang memiliki pendapat bahwa tidur termasuk hadats sehingga mengharuskan untuk wudhu. Sedangkan ulama yang menempuh jalan jama’, mereka memiliki pendapat bahwa tidur bukanlah hadats, namun hanya mazhonnatu lil hadats (kemungkinan terjadi hadats). Mereka pun nantinya berselisih, bagaimanakah bentuk tidur yang bisa membatalkan wudhu.

Intinya, dalam masalah ini ada delapan pendapat. Berikut di antara pendapat tersebut dan akan kami sebutkan beberapa dalil yang digunakan. [1]


ARTIKEL TERKAIT YANG WAJIB KITA KETAHUI JUGA : BAHAYA DUKUN DAN PERAMAL


Pendapat pertama: Tidur sama sekali bukan termasuk pembatal wudhu.

Inilah yang menjadi pendapat beberapa sahabat semacam Ibnu ‘Umar dan Abu Musa Al Asy’ari. Pendapat ini juga menjadi pendapat Sa’id bin Jubair, Makhul, ‘Ubaidah As Salmaniy, Al Awza’i dan selain mereka. Di antara dalil mereka adalah hadits dari Anas bin Malik,

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[2]

Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.

“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.”[3]

Pendapat kedua: Tidur termasuk pembatal wudhu, baik tidur sesaat maupun tidur yang lama. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hurairah, Abu Rofi’, ‘Urwah bin Az Zubair, ‘Atho’, Al Hasan AL Bashri, Ibnul Musayyib, Az Zuhri, Al Muzanni, Ibnul Mundzir dan Ibnu Hazm. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Al Albani -rahimahullah-.

Dalil dari pendapat ini adalah sebagaimana buang air besar dan kencing menyebabkan batalnya wudhu ketika memakai khuf, begitu pula tidur. Perhatikan hadits berikut dari Shofwan bin ‘Assal tentang mengusap khuf.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ نَمْسَحَ عَلَى خِفَافِنَا وَلَا نَنْزِعَهَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami, jika kami bersafar, maka cukup kami mengusap sepatu kami, tanpa perlu melepasnya selama tiga hari. Tidak perlu melepasnya ketika wudhu batal karena buang air besar, kencing atau tertidur kecuali jika dalam keadaan junub.”[4]

Dalam hadits ini disebutkan tidur secara umum tanpa dikatakan tidur yang sesaat atau yang lama. Dan ditambah lagi bahwa tidur ini disamakan dengan kencing dan buang air besar yang merupakan pembatal wudhu.


BACA JUGA ARTIKEL TENTANG :
EMPAT SUMBER KEBAHAGIAAN BAGI SEORANG MUSLIM

CARA MUDAH MENDAPATKAN PENGHASILAN SAMPINGAN JUTAAN RUPIAH


Pendapat ketiga: Tidur yang lama yang membatalkan wudhu dalam keadaan tidur mana saja. Sedangkan tidur yang cuma sesaat tidak membatalkan wudhu.

Pendapat ini dipilih olehh Imam Malik dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini memaknai hadits Anas yang disebutkan dalam pendapat pertama sebagai tidur yang sedikit (sesaat). Mereka memiliki argumen dengan perkataan Abu Hurairah,

مَنِ اسْتَحَقَّ النَّوْمَ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ.

“Barangsiapa yang tertidur, maka wajib baginya untuk berwudhu.”[5] Namun perkataan ini hanya sampai derajat mauquf (sekedar perkataan sahabat).

Pendapat keempat: Tidak membatalkan wudhu kecuali jika tidurnya dalam keadaan berbaring (pada lambung) atau bersandar. Sedangkan apabila tidurnya dalam keadaan ruku’, sujud, berdiri atau duduk, maka ini tidak membatalkan wudhu baik di dalam maupun di luar shalat.

Inilah pendapat Hammad, Ats Tsauri, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Daud, dan pendapat Imam Asy Syafi’i.

Di antara dalilnya adalah dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى النَّائِمِ جَالِسًا وُضُوْءٌ حَتَّى يَضَعُ جَنْبَهُ

“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidur dalam keadaan duduk sampai ia meletakkan lambungnya.” Namun hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[6]

Pendapat kelima: Wudhu tidak batal jika tidur dalam keadaan duduk, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik tidur sesaat maupun lama.

Alasan mereka, tidur hanyalah mazhonnatu lil hadats (sangkaan akan muncul hadats). Dan tidur dalam keadaan seperti ini masih mengingat berbagai hal (misalnya ia masih merasakan kentut atau hadats).

Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i dan Asy Syaukani. Pendapat ini menafsirkan hadits Anas dalam pendapat pertama bahwa para sahabat ketika itu tidur dalam keadaan duduk. Namun Al Hafizh Ibnu Hajar menyanggah pendapat ini dengan menyebutkan sebuah riwayat dari Al Bazzar dengan sanad yang shahih bahwa hadits Anas yang menceritakan sahabat yang tidur menyebutkan kalau ketika itu ada di antara sahabat yang tidur dengan berbaring (pada lambungnya), lalu mereka pergi hendak shalat.

Dan masih ada beberapa pendapat lainnya yang terbilang cukup lemah.


ARTIKEL PENTING LAINNYA YANG HARUS KITA KETAHUI : BACAAN DZIKIR SETELAH SHOLAT BERDASARKAN SUNNAH


Pendapat yang terkuat:

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam inilah yang mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats. Pendapat ini sejalan dengan pemahamann pada pendapat pertama.

Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.

Demikian pembahasan singkat ini. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] Pembahasan ini kami sarikan dari pembahasan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/129-132, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[2] HR. Muslim no. 376.

[3] HR. Muslim no. 376.

[4] HR. An Nasa-i no. 127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[5] HR. Al Baihaqi, 2/135, ‘Abdur Rozaq no. 481. Hadits ini adalah hadits mauquf (hanya perkataan sahabat) dengan sanad yang shahih dan tidak shahih jika marfu’ (disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Lihat penjelasan Ibnu Hajar Al Asqolani dalam At Talkhis Al Habir, 1/17.

Rabu, 29 Januari 2020

BAHAYA DUKUN DAN PERAMAL

loading...



Bahayanya Dukun dan Peramal

 عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah mengingkari (kufur) syari’at yang diturunkan pada Nabi Muhammad. (HR. Al Hakim, hadist shahih berdasarkan syarat Bukhari, Muslim).

Hadist lain,

مَنْ أتى عَرَّافًا فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لم تقْبَل لَهُ صَلاةُ أربعينَ ليلةً

Artinya: Barangsiapa yang datang ke tukang ramal lalu mempercayai apa yang dikatakan maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari. (HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1. Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan definisi dukun (kahin / ’arraf) adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui peristiwa yang akan terjadi, rahasia-rahasia gaib dan keberadaan benda-benda yang hilang atau dicuri. Maka siapa saja yang kriterianya seperti tersebut apapun label dan jabatannya maka ia termasuk dukun yang dilarang agama Islam.

2. Percaya pada ramalan hukumnya haram. Termasuk ramalan nasib, ramalan bintang zodiak, ramalan jodoh dan perkawinan, dll. Baik ramalan tentang masa lalu atau masa depan. Contoh ramalan masa lalu seperti ramalan tentang siapa pencuri barang yang hilang atau berada di mana barang yang hilang tersebut.

3. Terlepas dari lolosnya seseorang yang mengakui bahwa semua terjadi atas kehendak Allah maka orang tersebut tidak bisa lepas dari resiko jeratan dosa karena mendatangi bertanya kepada ahli klenik. Mendatangi dukun adalah dosa besar dan menyebabkan shalat tidak diterima selama empat puluh hari. Jika membenarkannya, maka Islam telah menganggap hal ini sebagai bentuk kekafiran.

4. Adapun mengenai pelaku perdukunan, banyak ulama telah menghukuminya dengan kafir dan sebagian ulama lagi menghukuminya dengan dosa besar saja.

ARTIKEL TERKAIT YANG TAK KALAH PENTING :
SIFAT TAKUT DAN HARAPAN SEORANG HAMBA

DAPATKAN PENGHASIKAN 8 JUTAAN/BULAN DI BISNIS BERAS ONLINE, MAU.....???

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk memberitahukan kepada semua makhluk, bahwa sesungguhnya tiada seorang pun —baik yang di langit maupun yang di bumi— mengetahui perkara gaib selain dari Allah Swt.
Kalimat Illallah (kecuali hanya Allah) merupakan istisna munqati', yang maksudnya ialah bahwa tiada seorang pun yang mengetahui perkara gaib selain dari Allah Swt. semata, tiada sekutu bagi-Nya.

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Katakanlah, "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah, "dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.
[An-Naml:65]

-وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (lauh mahfuz).
[Al-An'am: 59]


ARTIKEL TERKAIT LAINNYA : WASPADALAH TERHADAP SIFAT RIYA DAN SUM'AH


2. Nabipun tidak secara pribadi yang ghoib. Beliau tahu yang ghaib karena wahyu. Maka ada orang pengaku tahu yang ghaib, ia telah dusta kepada Allah, para rosul dan manusia semuanya

قُلْ لا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلا ضَرّاً إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Artinya: Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman".
[ QS Al-Jin :26-27] 3).

Senin, 27 Januari 2020

SIFAT TAKUT HANYA KEPADA ALLAH SAJA

loading...



Sifat  Takut dan Harap Seorang Hamba Hanya Ditujukan Kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Saja...

عن انس بن مالك رضي الله عنه قال :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى شَابٍّ وَهُوَ فِي الْمَوْتِ فَقَالَ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَرْجُو اللَّهَ وَإِنِّي أَخَافُ ذُنُوبِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata :
Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam datang kepada seorang pemuda yang hendak meninggal, maka beliau berkata: “Bagaimana keadaanmu?” Pemuda itu menjawab: “Demi Allah ya Rasulullah, sungguh saya sangat berharap kepada (rahmat) Allah dan saya sangat takut akan (siksa Allah) atas dosa-dosa saya.”Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata: “Tidaklah dua perkara tersebut ada pada hati seorang hamba yang dalam kadaan seperti ini, kecuali Allah akan memberikan apa yang diharapkannya dan akan Allah amankan ia dari apa yang ditakutkannya.”

Dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi dan sanadnya hasan. Juga Imam Ibnu Majah dan Imam Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawa’id Az-Zuhd (halaman 34-35), juga Imam Ibnu Abid Dunya sebagaimana dalam At-Targhib (4/141) dan lihat juga dalam Al-Misykah-nya (1612).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :

1. Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ar-raja’ (berharap) adalah bahwa jika seorang hamba melakukan kesalahan (dosa atau kurang dalam melaksanakan perintah Allah) maka hendaknya dia bersangka baik kepada-Nya dan berharap agar Dia menghgapuskan (mengampuni) dosanya, demikian pula ketika dia melakukan ketaatan (kepada-Nya) dia berharap agar Allah menerimanya.

2. Adapun orang yang bergelimang dalam kemaksiatan kemudian dia berharap Allah tidak menyiksanya (pada hari kiamat) tanpa ada rasa penyesalan(takut ) dan (kesadaran untuk) meninggalkan perbuatan maksiat (tanpa melakukan taubat yang benar kepada Allah), maka ini adalah orang yang tertipu (oleh setan)”

3. Maka roja' dan khauf harus selalu ada pada  seseorang maka akan sampai  cinta, ridho dan  surga Allah, insya Alloh.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al - Qur'an :

1. Dua sifat inilah yang dimiliki oleh hamba-hamba Allah yang paling mulia di sisi-Nya yaitu khouf dan roja', para Nabi dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka (selalu) berdoa kepada Kami dengan (perasaan) harap dan takut. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu‘” (QS al-Anbiyaa’:90).

2. Karena itulah Al-Hasan Al-Basri rahimahullah pernah mengatakan bahwa orang mukmin mengerjakan amal-amal ketaatan, sedangkan hatinya dalam keadaan takut, bergetar, dan khawatir; sementara orang yang durhaka mengerjakan perbuatan-perbuatan maksiat dengan penuh rasa aman.
Maka orang yang  merasa  aman dari  siksa Allah  termasuk  orang yang  rugi.

أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

Patutkah mereka (bersukaria) sehingga mereka merasa aman akan rancangan buruk (balasan azab) yang diatur oleh Allah? Kerana sebenarnya tidak ada yang merasa aman dari rancangan buruk (balasan azab) yang diatur oleh Allah itu melainkan orang-orang yang rugi.
[Surat Al-A'raf 99]

3. Orang yang  terlalu berat  khouf(takut) tanpa ada roja' maka bisa putus asa. Dan putus asa  sifat orang  kafir

وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat serta pertolongan Allah. Sesungguhnya tidak berputus asa dari rahmat dan pertolongan Allah itu melainkan kaum yang kafir".
[Surat Yusuf 87].